Bawaslu Kota Tegal menilai bahwa keterbukaan informasi tidak hanya terkait dengan amanat regulasi atau undang-undang. Keterbukaan informasi bagian dar
Bawaslu Kota Tegal menilai bahwa keterbukaan informasi tidak hanya terkait dengan amanat regulasi atau undang-undang. Keterbukaan informasi bagian dari kewajiban yang memang harus dipatuhi. Sebab, publik memiliki hak atas informasi.
Untuk itulah Bawaslu Kota Tegal membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID ini dibentuk untuk menjawab kebutuhan atas hak informasi publik. PPID Bawaslu Kota Tegal terbentuk pada tahun 2019. Pembentukan ini menyusul terbitnya Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi dan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang. Saat ini, jumlah pimpinan Bawaslu Kota Tegal baru sebanyak tiga orang.
Bawaslu Kota Tegal juga menyesuaiakan pembentukan PPID-nya. Maka pada November 2019, Bawaslu Kota Tegal menerbitkan surat keputusan pembentukan PPID. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu Kota Tegal Nomor: 24/K.BAWASLU PROV.JT-35/HK.01.01/XI/2019 tentang pembentukan Tim Pelaksana PPID Bawaslu Kota Tegal.
Adapun struktur organisasi Pejabat Informasi dan Dokumentasi di Bawaslu Kota Tegal sebagai berikut:
1. Pengarah;
2. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tegal
3. Tim Pertimbangan;
4. Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tegal
5. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
6. Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tegal
7. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
8. Bendahara Pengeluaran Pembantu Badan Pengawas Pemilu Kota Tegal
9. Petugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
10. Staf Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tegal.
PPID Bawaslu Kota Tegal
Komplek PPIB, Jl. Kolonel Sugiono No. 152, Kota Tegal - 52114
Telepon - | Email ppid@bawaslu.go.id